Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua pemuda sebagai tersangka peristiwa tawuran subuh yang terjadi di Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung sekira pukul 04.15 Wib hari Selasa, 20 Desember 2022.
Kedua pemuda tersebut berinisial MD berusia 18 tahun dan MR berusia 21 tahun.
BACA JUGA: Jaga Keutuhan Umat beragama, Polda Lampung Berbagi Bersama Anak-anakÂ
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Hariyanto mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku yang mengeroyok AF berusia 16 tahun hingga mengalami sejumlah luka akibat terkena sabetan senjata tajam.
"Karena dia ikut melakukan penganiayaan, kemudian ikut membawa dan meninggalkan korban di Kali Akar, Telukbetung Barat," ujar Ino kepada awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya selain dua tersangka tersebut, polisi juga telah mengamankan empat orang lainnya dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Ino menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran yang terjadi pada Senin (20/12) tersebut.
"Kami juga akan mengejar yang lain. Kami akan mengejar semua yang terlibat dalam tawuran pagi hari itu. Jadi kami tidak tinggal diam," tegas Ino.
Menurut Ino, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku tawuran mengaku motif dari kegiatan yang mereka lakukan adalah untuk menunjukkan eksistensi.
"Sejauh ini motif dari para pelaku adalah ingin menunjukkan eksistensi, bahwa kelompok geng motor ini ada di Kota Bandar Lampung," ucapnya.
Selanjutnya Ino mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu untuk beraktifitas di luar rumah pada malam hari. Sebab, Polresta Bandar Lampung dan jajaran pastikan akan menjamin keamanan seluruh masyarakat Bandar Lampung.
"Kepada masyarakat kami sampaikan.Kami tetap bekerja, dukung kami. Dan Insyaallah kami akan melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut," tuturnya.
"Dan jangan ragu apabila keluar pada malam hari dan lain waktu, kami pastikan kami menjamin keamanan kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim opsnal gabungan Polsek Tanjung Karang Barat dan Polresta Bandar Lampung mengamankan enam orang pelaku yang terlibat tawuran antar geng di Jalan Raden Intan, tepatnya didepan toko pakaian Sogo, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa dinihari (20/12).
Keenam pelaku yakni Ketua Geng PDMR berinisial R alias Iki (18), MD (18), MR (21), M (19). Kemudian WFC (16) dan S (16) yang berstatus sebagai pelajar. (*)
BACA JUGA: Jaga Keutuhan Umat beragama, Polda Lampung Berbagi Bersama Anak-anakÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA